-----------------------------------------------------------------------
1. Hadits yang selalu kita dengar
«يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ»
Dari hadits ini kita mendapatkan motivasi untuk menikah yang disebutkan oleh Rasulullah Saw hanya dua; untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Bukankah keduanya itu letak syahwat yang paling tinggi?
2. Rasulullah mengatakan,
وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟ قَالَ: «أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
Dan pada kemaluan salah seorang kalian ada sedekah. Para shahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apakah salah seorang di antara kami mendatangi syahwatnya lalu dia berhak mendapatkan pahala?" Rasulullah menjawab, "Bagaimana pendapat kalian kalau ia meletakkannya pada jalan yang haram, apakah dia mendapatkan dosa? Maka demikian juga, bila dia meletakkannya pada jalan yang halal, dia berhak mendapatkan pahala."
Rasulullah Saw sendiri mengatakan, sekalipun yang dilakukan seseorang adalah memuaskan nafsunya, namun pada jalur yang halal, dia berhak mendapatkan pahala. Lalu, apa hak kita mencelanya sebagai orang yang besar nafsu, bersyahwat tinggi? Justru dengan demikian kita sudah melakukan celaan terhadap sesuatu yang harusnya dipuji.
-----------------------------------------------------------------------
Tidak disebutkan bahwa pemuasan nafsu dengan MENGUMBARNYA di jalan yang benar adalah dengan cara poligami pada banyak wanita, tetapi menempatkannya di jalan yang benar kepada istrinya (yang hak).
Hadist inii memang tidak menyebutkan jumlahnya. Tetapi tidak juga disebutkan untuk pada banyak wanita.
Hadist pertama di anjurkan untuk "maka hendaklah ia puasa (shaum). Karena shaum dapat membentengi dirinya.". Berpuasa, menahan diri. Alasan yg disebut adalah kalau ia tidak mampu. Tetapi jiwa ayatnya menunjukan hendaklah ia MENAHAN DIRI bukan MENGUMBARNYA di jalan yang benar.
Allah Swt hanya menyuruh hamba-Nya untuk mengendalikan, supaya tetap tersalurkan pada jalur yang benar. Jalan yang benar TIDAK SELALU POLIGAMI. lagi pula yg diutamakan Allah Swt hanya menyuruh hamba-Nya untuk mengendalikan syahwatnya bukan mengumbarnya.
Hadist inipun tidak menunjukan harus mengawini yang muda untuk memuaskan hasrat, karena istrinyapun, ketika dinikahi (pastinya muda lah), masih penuh hasrat pula. Lantas jika istri sdh menapause? Logisnya jika istri sdh menapause, maka usia suami juga sdh tdk muda lagi. "Bahagiakanlah istrimu dengan cara lebih lagi drpada di waktu mudanya"
Dilarang mencela poligamer jika ia sudah memenuhi seluruh kewajibannya pada keluarganya ?
Apa kriteria SUDAH memenuhi SELURUH kewajibannya ?
Hanya bayar sekolah, uang bulanan dan sekitar itu ?
Jika memang masih mampu ada kelebihan rejeki, bahagiakanlah keluargamu LEBIH dari pada sebelumnya darpada mengumbar nafsu menyenangkan diri sendiri menyakiti hati keluarga.
TAK ADA POLIGAMI yang dilakukan nabi-nabi manapun, atau poligami raja-raja, atau poligami manapun yang dicatat dala, kitab suci manapun yang barokah.... semuanya membawa akibat masalah besar.
Abraham = Arab vs Israel
Daud = Kerajaan jadi dua, anak vs bapak, matinya oarng2 yg dicintai
Sulaiman = Mati sebagai kafir, kerajaan hancur pada akhirnya, pemberontakan
Muhamamd = Syiah vs Sunni belum lagi akibat2 buruk lannya spt meniduri mariam (zinah) dan beranak haram dua
-----------------------------------------------------------------------
Tidak disebutkan bahwa pemuasan nafsu dengan MENGUMBARNYA di jalan yang benar adalah dengan cara poligami pada banyak wanita, tetapi menempatkannya di jalan yang benar kepada istrinya (yang hak).
Hadist inii memang tidak menyebutkan jumlahnya. Tetapi tidak juga disebutkan untuk pada banyak wanita.
Hadist pertama di anjurkan untuk "maka hendaklah ia puasa (shaum). Karena shaum dapat membentengi dirinya.". Berpuasa, menahan diri. Alasan yg disebut adalah kalau ia tidak mampu. Tetapi jiwa ayatnya menunjukan hendaklah ia MENAHAN DIRI bukan MENGUMBARNYA di jalan yang benar.
Allah Swt hanya menyuruh hamba-Nya untuk mengendalikan, supaya tetap tersalurkan pada jalur yang benar. Jalan yang benar TIDAK SELALU POLIGAMI. lagi pula yg diutamakan Allah Swt hanya menyuruh hamba-Nya untuk mengendalikan syahwatnya bukan mengumbarnya.
Hadist inipun tidak menunjukan harus mengawini yang muda untuk memuaskan hasrat, karena istrinyapun, ketika dinikahi (pastinya muda lah), masih penuh hasrat pula. Lantas jika istri sdh menapause? Logisnya jika istri sdh menapause, maka usia suami juga sdh tdk muda lagi. "Bahagiakanlah istrimu dengan cara lebih lagi drpada di waktu mudanya"
Dilarang mencela poligamer jika ia sudah memenuhi seluruh kewajibannya pada keluarganya ?
Apa kriteria SUDAH memenuhi SELURUH kewajibannya ?
Hanya bayar sekolah, uang bulanan dan sekitar itu ?
Jika memang masih mampu ada kelebihan rejeki, bahagiakanlah keluargamu LEBIH dari pada sebelumnya darpada mengumbar nafsu menyenangkan diri sendiri menyakiti hati keluarga.
TAK ADA POLIGAMI yang dilakukan nabi-nabi manapun, atau poligami raja-raja, atau poligami manapun yang dicatat dala, kitab suci manapun yang barokah.... semuanya membawa akibat masalah besar.
Abraham = Arab vs Israel
Daud = Kerajaan jadi dua, anak vs bapak, matinya oarng2 yg dicintai
Sulaiman = Mati sebagai kafir, kerajaan hancur pada akhirnya, pemberontakan
Muhamamd = Syiah vs Sunni belum lagi akibat2 buruk lannya spt meniduri mariam (zinah) dan beranak haram dua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar